Sukses

Ang Kim Soei Divonis Mati

Ang Kim Soei terbukti bersalah atas kepemilikan dua pabrik ekstasi di Cipondoh dan Karawaci, Tangerang, Banten. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan tuduhan berlapis.

Liputan6.com, Tangerang: Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Taher alias Tommy Wijaya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (13/1) siang. Warga negara Belanda yang memiliki pabrik ekstasi di Cipondoh dan Karawaci itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan: memproduksi psikotropika golongan satu secara terorganisasi, mengedarkan, dan memiliki serta menyimpan tanpa hak.

Vonis dibacakan bergantian oleh ketua majelis hakim Hatta Ali, hakim anggota Gatot Supramono dan Wahyu Setianingsih. Dalam amar putusannya, majelis tak menemukan keterangan yang dinilai meringankan terdakwa. Sejumlah kesaksian malah cenderung memberatkan Ang Kim Soei. Dia didakwa memiliki pabrik pembuat ekstasi sejak 1999 sehingga dinilai berpotensi menyebabkan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan berbahaya. Ang juga buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Satu hal lain yang memberatkan adalah terdakwa selama persidangan dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

Sebelum pembacaan vonis, terdakwa sempat meminta majelis hakim tak memakai berkas acara perkara (BAP) yang dibuat polisi. Alasannya kesaksian yang dibeberkan dalam BAP tak murni. Sebab, kala itu, dia berada di bawah tekanan dan diancam bakal dibunuh.

Jaksa penuntut umum Ruskan Edi menyatakan, dapat menerima vonis itu. Sebab sesuai tuntutan yang diajukannya. Sebaliknya, kuasa hukum Ang Kim Soei, Sahrizal Damanik, akan mengajukan banding. Sementara Ang Kiem hanya menggeleng-gelengkan kepala dan tertunduk lemas.

Penonton yang memenuhi ruang sidang bertepuk tangan mendengar keputusan majelis hakim. Mereka berharap eksekusi atas pria kelahiran Fakfak, Papua itu, segera dilaksanakan agar penegakan hukum di Indonesia terwujud. Persidangan Ang Kim Soei kali ini, memang menyita perhatian masyarakat. Sejak tadi pagi, sebagian warga juga menggelar unjuk rasa di depan Gedung PN Tangerang. Mereka meminta agar majelis hakim bersikap tegas [baca: Hari Ini "Raja Ekstasi" Divonis].

Ang Kiem Soei dibekuk jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 8 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi [baca: Pabrik Pembuat Ekstasi di Tangerang Dibongkar]. Pabrik beromzet miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir ekstasi per hari.

Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK (bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.

Polisi menduga Ang Kim Soei terlibat jaringan peredaran narkotik kelas internasional. Untuk membongkar kasus itu, Polri menjalin kerja sama dengan kepolisian Los Angeles, Amerika Serikat.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.