Sukses

Polisi Sebut Modus Baru Pencucian Uang Lewat Game Online dan Kripto

Polisi menemukan modus baru praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan game online dan cryptocurrency atau mata uang kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan modus baru praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan game online dan cryptocurrency atau mata uang kripto. Cara ini diakui membawa kesulitan tersendiri dan merupakan bagian dari perkembangan zaman.

"Jadi namanya jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WA, website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak. Yang sekarang lagi tren adalah game online," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam acara yang digelar PPATK, Selasa (14/12/2021).

Menurut Whisnu, tim dari Siber Crime Mabes Polri maupun satuan terkait penanganan kejahatan berbasis teknologi telah mencoba melakukan penelusuran transaksi lewat game online dan kripto.

"Bahwa ternyata game online belum bisa kita deteksi, bagaimana dia bisa membuat suatu transaksi menggunakan game online. Game online, kripto, ini menjadi hal yang in lah sekarang ini. Lewat kripto saja, lewat game online saja, karena engga terdeteksi. Ini juga menjadi permasalahan ke depan karena teknologi saja semakin canggih," papar dia.

Meski begitu, Whisnu memastikan segala TPPU yang dilakukan berbasis transaksi digital selain yang terbaru tersebut dapat diatasi dengan mudah.

"Apabila dia menggunakan teknologi digital mudah-mudahan dengan kemampuan dan teknologi yang kita dapat, kita punya saat ini, dapat mengungkap beberapa perkara melalui digital forensik tersebut," Whisnu menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Menko Mahfud Md soal TPPU

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkap dua konsep dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni penangkapan pelaku dan penelusuran hasil tindak pidananya. Setelah diketahui, maka selanjutnya hasil tindak pidananya dirampas oleh negara atau dikembalikan kepada yang hak.

"Apabila dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas," tutur Mahfud Md dalam webinar PPATK, Selasa (14/12/2021).

Untuk itu, lanjut dia, penanganan TPPU memerlukan landasan hukum yang kuat demi menjamin kepastian hukum dan menjaga efektivitas penegakan hukum. Termasuk dalam pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya.

"Saya menyambut baik kegiatan diseminasi peraturan PPATK ini yaitu tentang tata cata permintaan informasi ke PPATK. Dengan ini saya berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan komuniksi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.