Sukses

Camat Minta Pemilik Kafe di Atas Saluran di Kemang Percepat Pembongkaran

Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu sepekan kepada pemilik untuk membongkar bangunan kafe di atas saluran air di Jalan Kemang Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik bangunan kafe yang didirikan di atas saluran air di Kemang Utara, Bangka, diminta mempercepat pembongkaran bangunan tersebut.

Camat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Djaharuddin mengatakan, saat ini pemilik baru membongkar satu bangunan dari empat bangunan yang melanggar aturan.

"Saya suruh perbanyak itu tadi orangnya (pekerja) ke perwakilan pemilik. Karena jumlah tukang bangunan yang dipekerjakan untuk membongkar bangunan hanya lima orang," kata Djaharuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021), yang dikutip dari Antara.

Menurut dia, dengan hanya mengandalkan lima petugas, maka proses pembongkaran satu bangunan diperkirakan memakan waktu satu minggu sehingga target pembongkaran satu minggu pun akan sulit dicapai.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu sepekan kepada pemilik bangunan kafe di atas saluran air di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tenggat Waktu Sepekan

Djaharuddin mengatakan, pihaknya akan turun langsung membantu pembongkaran kafe tersebut jika tidak selesai dalam sepekan.

"Kita tetap kasih batas waktu. Satu minggu. Dalam sepekan harus sudah selesai," kata Djaharuddin yang menilai pemilik bangunan bersikap kooperatif ingin membongkar sendiri pada Kamis (25/11).

Setidaknya ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air kali Penghubung Bungur di Jalan Kemang Utara Nomor 33 RT 01/RW 04 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.

Dari lima ruko itu, dua bangunan di antaranya difungsikan sebagai kafe dan masing-masing satu ruko lainnya digunakan sebagai kantor, bengkel sepeda serta satu ruko tidak digunakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.