Sukses

Waspada Omicron, Tak Ada Penerbangan Langsung dari 8 Negara Afrika yang Dilarang Masuk Indonesia

Tidak ada rute penerbangan langsung dari ke delapan negara tersebut, Kemenhub tetap antisipasi masuknya Covid-19 varian baru jenis B.1.1.529 atau Omicron.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah menyiapkan surat pemberitahuan kepada para operator sarana dan prasarana udara terkait keberadaan varian baru Covid-19, Omicron. Hal itu menyangkut pemberitahuan larangan masuk bagi warga negara dari delapan negara di Afrika ke wilayah Indonesia.

"Kemenhub via Ditjen Perhubungan Udara akan menerbitkan surat kepada operator sarana dan prasarana udara mengenai larangan ini," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Liputan6.com, Minggu (28/11/2021).

Dia menuturkan, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan secara lisan kepada para operator. Mengingat pemberitahuan itu harus sesegera mungkin dilayangkan lantaran aturan pelarangan itu mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

"Secara lisan juga sudah disampaikan kepada operator agar mereka mempersiapkan diri," ujar Adita.

Dia juga mengatakan, saat ini tidak ada rute penerbangan langsung dari delapan negara tersebut.

"Adapun penerbangan saat ini tidak ada yang direct dari negara-negara tersebut. Sedangkan yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut juga akan tersortir melalui record di visanya, dan ini tentu akan jadi rujukan Ditjen Imigrasi untuk terbitkan visa atau tidak," kata Adita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 8 Negara Afrika yang Dilarang Masuk Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup pintu masuk sementara bagi warga negara dari sejumlah negara di Afrika. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dengan nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 itu. Edaran itu ditekan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.

Keputusan itu diambil guna mencegah masuknya varian baru virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini tengah merebak pada beberapa negara Afrika.

Tercatat dalam edaran dimaksud terdapat delapan negara Afrika yang warganya untuk sementara tak diperkenankan memasuki wilayah Tanah Air. Adapun kedelapannya adalah:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Namibia

4. Zimbabwe

5. Lesotho

6. Mozambique

7. Eswatini

8. Nigeria

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,  Eswatini, dan Nigeria," tulis edaran tersebut.

Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga untuk sementara melarang orang asing yang sempat bertandang atau menetap di delapan negara Afrika itu untuk masuk ke wilayah Indonesia. Merek bisa diizinkan masuk ke Tanah Air bilamana sudah lebih dari 14 hari keluar dari wilayah kedelapan negara itu.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," sebut edaran itu.

Aturan-aturan itu tak berlaku bagi mereka yang datang ke Indonesia demi mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Edaran itu akan mulai resmi diberlakukan pada Senin besok, 29 November 2021.

"Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.