Sukses

Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir yang Jadi Korban Mafia Tanah

Data yang ditemukan BPN ada sebuah catatan tanggungan penjualan dari BCA maupun BRI yanh nilainya Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar selama peralihan pada tahun 2016 sampai 2019.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta menyebut, dari enam setifikat tanah milik keluarga Aktris Peran Nirina Zubir.

Terdapat tiga yang telah beralih nama orang sementara tiga sisanya masih atas nama tersangka Riri Kasmita dan Endrianto yang merupakan mantan pembantunya.

"Dari enam itu tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya sama suaminya," kata Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono saat konpers, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, Dwi juga menyebut dari data yang ditemukan BPN ada sebuah catatan tanggungan penjualan dari BCA maupun BRI yang nilainya Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar selama peralihan pada tahun 2016 sampai 2019.

Atas hal tersebut BPN, kata Dwi, akan mendukung upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk mendalamk kelompok-kelompok yang sudah menjadi catatan, karena kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan secara sendiri.

Sedangkan untuk proses pengembalian aset, Dwi menjelaskan bahwa proses itu akan mengikuti sesuai keputusan dari pengadilan dan melalui mekanisme yang telah diatur. Terlebih, ada tiga sertifikat yang sudah berpindah nama.

"Jadi kira juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya. Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beritikad baik nanti akan didalami pak polisi," katanya.

"Di sini ada tiga nama dia gak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," tambahnya.

Sementara untuk kelima tersangka, Riri Kasmita dan Endrianto. Kemudian dari para notaris diantaranya asal Jakarta Barat, bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

"Kita masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga. TPPU ini dimaksudkan disana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Dengan menggunakan pasal TPPU, Tubagus menjelaskan bahwa penyidik akan lebih leluasa untuk menelusuri kemana uang hasil kejahatan itu ditransaksikan. Termasuk membongkar pihak-pihak lain yanv kemungkinan terlibat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyidik Lakukan Pendalaman

Sampai saat ini, lanjut Tubagus, penyidik masih menduga bahwa uang itu digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis Frozen Food hingga pelesiran ke luar negeri. 

Meski, Tubahus belum dapat memastikan dugaan itu, lantaran penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus yang merguikan Nirina sampai Rp17 miliar.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaanya apakah bisnis itu terkait denhan hasil kejahatan itu yg masih didalami. Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," katanya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.