Sukses

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang

Ketua Majelis Hakim juga menambahkan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea, dua terdakwa yang diduga lakukan penipuan terhadap pensiunan, Senin (20/9/2021).

Hal itu terkait dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan.

"Eksepsi dari terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota diruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Sucipto juga mengatakan, hal serupa juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya Gebriella MB. Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara.

"Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti, atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata, harus dibuktikan di persidangan," tutur Sicipto.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persidangan Dilanjutkan Kamis

Ketua Majelis Hakim juga menambahkan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Bambang Sulistyo mengutarakan, Majelis Hakim sangat adil dengan ditolaknya eksepsi terdakwa.

"Alhamdulillah ditolak dan pada sidang mendatang kami akan menghadirkan lima orang saksi," ujarnya.

Pantauan, persidangan yang digelar di ruang satu dengan agenda putusan sela oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.

Diberitakan sebelumnya, eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa dianggap melenceng dari materi atau subtansi hukum.

Hal itu terlontar dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.