Sukses

Guru Madrasah Digaji 50 Ribu per Bulan di Banten, PKS Desak Kemenag Realokasi Anggaran untuk Pos Guru

Menurut Bukhori, guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru di sekolah madrasah swasta.

Desakan ini disampaikan menyusul kabar adanya guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya.

Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.

"Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT,”  tegasnya dalam keterangan tulis, Senin (13/9/2021).

Menurut Bukhori, guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dengan tugas sebesar itu, menurut Bukhori, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara. 

"Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka," tekan dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji Guru Madrasah Minimal Rp 1,5 Juta

Politisi sekaligus dosen ini mengusulkan Kementerian Agama agar bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah.

Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.

"Jika serius, Kemenag sebenarnya bisa memecahkan persoalan rendahnya gaji guru madrasah dengan merealokasi beberapa pos anggaran kementerian yang bukan prioritas, misalnya dari anggaran diseminasi pembatalan haji.  Dengan demikian, honor minimal Rp 1,5 juta per bulan bagi guru madrasah bisa direalisasikan,” usulnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.