Sukses

FPKS DPRD Jakarta Nilai Interpelasi ke Anies soal Formula E Terlalu Remeh

Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta memastikan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas rencana perhelatan Formula E.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PKS DRPD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai, interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E terlalu prematur. Menurut dia, masih banyak kinerja DPRD DKI Jakarta yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Saya tidak mengerti logikanya jika ada yang masih bicara interpelasi pada saat agenda-agenda yang menjadi tugas pokok dewan tertunda seperti sekarang ini," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Beberapa agenda yang tertunda yakni terkait dengan pelayanan ke warga Ibu Kota. Yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) Covid-19, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi, revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2022.

"Menurut kami terlalu prematur dan remeh jika hanya karena Formula E ada interpelasi. Saat ini kita sedang dalam pandemi," papar dia.

Selain itu, Aziz menilai penyelenggaraan Formula E dapat meningkatkan perekonomian Jakarta.

"Saya positif thinking saja Formula E ini akan mendatangkan banyak devisa mengangkat image negara kita dan mengangkat nama gubernur sehingga banyak aspek politisnya," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSI dan PDIP Interpelasi Anies Terkait Formula E

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta memastikan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas rencana perhelatan Formula E.  Langkah itu juga diikuti Fraksi PDI Perjuangan meski belum seluruh anggota Fraksi PDIP menandatangani kesediaannya mengajukan interpelasi.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi, "Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.

Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang, hanya saja yang baru menandatangani kesediaannya untuk menginterpelasi Anies baru 5 orang.

"Terkait dengan penambahan tanda tangan, saya belum cek. Tapi saat ini kami masih konsolidasi internal dan membangun komunikasi dengan fraksi lainnya. Yang jelas, saat ini sikap Fraksi PDI Perjuangan masih tetap sama, akan mengajukan hak interplasi terkait dengan Formula E," ucap Ima Mahdiah, Wakil Ketua Fraksi PDIP, kepada merdeka.com, kamis (19/8/2021). 

Dengan demikian, merujuk dengan syarat minimal jumlah pengusul, butuh 2 orang lagi agar interpelasi ini dapat terealisasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.