Sukses

Ini Alasan ke Warteg di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Wagub DKI Jakarta mengungkapkan bahwa target vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota rampung pada akhir Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pihaknya mewajibkan pengunjung salon hingga restoran maupun warteg menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Kata dia, hal tersebut untuk mendorong masyarakat Jakarta berbondong-bondong mengikuti program vaksinasi Covid-19.

"Jadi saya kira kebijakan yang diambil mudah-mudahan tidak memberatkan, dan ini juga mendorong percepatan warga agar semuanya bisa segera selesai vaksin, apalagi di akhir Agustus ditargetkan selesai," kata Riza saat diskusi virtual, Sabtu (31/7/2021).

Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat Ibu Kota tetap makan di rumah masing-masing, meskipun telah diperbolehkan di warung makan ataupun warteg. Hal itu untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Relaksasi ini berlaku pada periode perpanjangan PPKM Level 4. Warga kini diperbolehkan makan di restoran atau tempat makan lainnya (dine in) dengan batasan waktu maksimal 20 menit.

"Namun kita tetap imbau agar makan lebih baik pesan antar untuk kurangi potensi penyebaran Covid," ucap Riza.

Menurut politikus Gerindra itu, makan di tempat berpotensi terjadi penyebaran droplet saat membuka masker. "Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk kurangi potensi penyebaran," jelas Riza.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengunjung dan Pegawai Restoran Harus Sudah Divaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbolehkan restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka atau outdoor  melayani dine in atau makan di tempat.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

"Kegiatan usaha atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup dapat melaksanakan makan di tempat," bunyi surat keputusan tersebut.

Kendati begitu, restoran ataupun kafe harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya yakni pengunjung dan karyawan telah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan bukti sertifikat.

3 dari 3 halaman

Infografis Percepatan Vaksinasi Covid-19 Terkendala Stok dan Birokrasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.