Sukses

Jadi Tersangka Penimbunan Obat Terapi Covid-19, 2 Bos PT ASA Belum Ditahan

Polisi telah menetapkan komisaris dan direktur PT ASA sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di sebuah gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap komisaris dan direktur PT ASA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, berdasakan pertimbangan subjektivitas penyidik maka kedua tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 itu belum ditahan. Fahmi menyebut, salah satunya karena mereka masih dianggap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Kan itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," kata dia di Polres Metro Jakbar, Jumat (30/7/2021).

Fahmi menerangkan, pemeriksaan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka dijadwalkan pada Selasa, 3 Agustus 2021 mendatang. Menurut dia, penyidik nanti menilai apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.

"Berjalannya penyidikan kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditimbun di Kalideres

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

3 dari 3 halaman

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.