Sukses

Makan Dibatasi 20 Menit, Komunitas Warteg: Kebijakan Absurd dan Ngawur

Dia mempertanyakan alasan pemerintah membatasi pengunjung makan maksimal 20 menit.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, angkat bicara mengenai kebijakan pemerintah terkait pembatasan waktu makan pengunjung saat PPKM Level 4. Dia mempertanyakan alasan pemerintah membatasi pengunjung makan maksimal 20 menit.

"Pemerintah ini enggak ngerti tentang perwategan atau warung makan, jadi kebijakannya itu absurd, ngawur ini," kata Mukroni saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7/2021).

Dia juga mengatakan pihaknya menolak dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, untuk pengawasan dan pengontrolannya pun tidak jelas dan mempersulit pemilik warung.

Menurut Mukroni, waktu makan setiap pelanggan itu tidak dapat disamakan. Misalnya anak muda dengan para orangtua ataupun lansia.

"Kan banyak tukang sapu yang udah sepuh, pensiun suruh makan 20 menit. Kalau kesedak, meninggal dunia, siapa yang mau tanggung jawab," ucapnya.

Selain itu, Mukroni menyebut warteg memiliki klasifikasi menurut pendapatan dan kondisi warungnya. Ada kelas kecil, menengah, dan atas.

"Pembatasan orang kan tergantung warung misalnya warungnya kecil enggak papa (tiga orang). Kalau warungnya besar masa tiga orang kan susah juga. Warteg ini ada kelasnya ada omzet di bawah Rp 1 juta, ada di bawah Rp 3 juta sampai ke atas kelasnya," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Makan dan Minum

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.