Sukses

Meski Mal Ditutup, Akses ke Restoran dan Supermarket Tetap Buka Selama PPKM Darurat

Kendati begitu, restoran dan supermarket yang berada di mal tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyampaikan bahwa mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan wajib ditutup selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Namun, akses ke restoran dan supermarket yang berada di mal atau pusat perbelanjaan masih tetap dibuka.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku di wilayah sasaran PPKM darurat yakni Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).

Kendati begitu, restoran dan supermarket yang berada di mal tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Untuk restoran, dilarang menerima pelayanan dine in atau makan di tempat.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," tulis Inmendagri.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung hanya boleh maksimal 50 persen.

"Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam," dikutip dari Inmendagri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan PPKM Darurat

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.