Sukses

Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Imbau Warga Ibadah di Rumah

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Masuk zona merah, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau warganya agar beribadah di rumah saja. Termasuk dalam menunaikan ibadah Salat Jumat, yang bisa diganti menjadi Solat Zuhur dari rumah saja.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6/2021).

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro, salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur dari rumah saja," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seruan MUI

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

"Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.