Sukses

Nadiem Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib Masuk Kurikulum

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, Nadiem akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Nadiem Makarim menyatakan, PP tersebut disusun dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata dia, substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. 

"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem dalam keterangan tulis seperti dikutip pada Minggu (18/4/3/2021).

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PP 57/2021 Diteken Jokowi

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah terkait standar nasional pendidikan. 

Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan dibuatkan peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," dalam peraturan tersebut, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

"Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan," dalam pasal 3.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kemudian pada pasal 6 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai pancasila, kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sementara itu, standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Lalu pada pasal 16 dijelaskan standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta Didik. Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.Penilaian hasil belajar peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik terdiri dari penilaian formatif; dan penilaian sumatif," dalam pasal 16.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.