Sukses

8 Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadaan tanah untuk program rumah DP Nol Rupiah di Jakarta belakangan ini tengah menjadi sorotan. Apalagi saat ini pembelian tanah untuk program tersebut tegah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.

Meski KPK belum menjabarkan terkait detail kasus beserta tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk rumah DP Nol Rupiah, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz sudah angkat bicara.

Dia membenarkan kabar terkait Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menegaskan, jabatan Yoory C Pinontoan alias YC sudah nonaktif berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk rumah DP Nol Rupiah di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

1. Diusut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sedang mengusut perkara tersebut.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.

 

3 dari 10 halaman

2. Belum Umumkan Tersangka

Ali masih enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah program DP nol rupiah Pemprov DKI.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

 

4 dari 10 halaman

3. KPK Lakukan Penggeledahan

Meski konstruksi kasus belum dijelaskan secara detail, menurut Ali, KPK telah menggeledah kantor PT Adonara Propertindo.

Penggeledahan itu guna mencari bukti lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, terkait program DP Nol Rupiah.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan, yaitu di Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat," kata Ali melalui melalui pesan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.

Ali mengatakan, selain kantor PT AP, penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.

"Penyidik juga menggeledah kediaman dari pihak terkait kasus," kata Ali.

Ali menambahkan, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti dugaan kasus tersebut. Nantinya temuan tersebut akan divalidasi sebagai bukti yang sah.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," tegas Ali.

 

5 dari 10 halaman

4. DPRD DKI Sebut Sudah Ada Tersangka

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan kabar terkait Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz saat dihubungi, Senin, 8 Maret 2021.

Menurut Aziz, YC ditetapkan sebagai tersangka terkait pembelian lahan untuk proyek pembangunan rumah DP nol rupiah.

PD Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggungjawab dalam program DP nol rupiah.

Saat ini, rusunami DP 0 Rupiah yang sudah dibangun berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan yang kedua masih dalam proses pembangunan di Cilangkap dan Pulogebang, Jakarta Timur.

 

6 dari 10 halaman

5. Jabatan YC Dinonaktifkan

Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan jabatan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan nonaktif.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, Senin, 8 Maret 2021.

Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

 

7 dari 10 halaman

6. Anies Belum Berikan Tanggapan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum mengeluarkan pernyataan terkait kasus hukum yang membelit Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Yoory ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria membenarkan pengadaan lahan tersebut di antaranya untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah. Namun disinggung pengetahuan Anies tentang kasus ini, Riza mengatakan pimpinan tidak terlibat urusan teknis.

"Kami meminta Dinas Perumahan, Pasar Jaya Sarana Jaya untuk menyiapkan DP 0 persen, masing-masing bekerja, jadi kami tidak masuk wilayah teknis. Enggak mungkin lah Gubernur-Wakil Gubernur urusin yang teknis-teknis," ucap Riza, Rabu malam, 10 Maret 2021 di Balai Kota.

Politikus Gerindra itu berujar, hampir sulit dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur mengurusi perkara teknis. Sebab, dalam setiap dinas memiliki program-program besar.

"Kebijakan besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis. Itu tugas Dinas tugas Sudin," kata Riza.

 

8 dari 10 halaman

7. KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies

KPK akan memeriksa pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019. Pengadaan tanah tersebut untuk program pembangunan rumah DP 0 rupiah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik tak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah ini.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui peristiwa ini. Kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," ujar Ali di Gedung KPK, Senin, 15 Maret 2021.

Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi kasus ini. Untuk saat ini, Ali menyatakan tim penyidik tengah fokus mendalami unsur pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan detail tersangka dan konstruksi kasus.

"Tentu fokusnya unsur di dalam pasal 2 pasal 3 (UU Tipikor), setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau koorporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali.

 

9 dari 10 halaman

8. Ketua DPRD DKI Bantah Terlibat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP nol rupiah yang menyeret Direktur Umum PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

"Saya enggak merasa bermain itu (anggaran) kok. Biarkan saja mereka yang merasakan nanti. Dia sendiri yang merasakan dosanya," ujar Prasetio usai menghadiri rapat Komisi B DPRD DKI bersama jajaran Perumda Sarana Jaya, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Tidak terima dirinya ikut diseret, Pras menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lah yang harus bertanggung jawab atas kasus korupsi ini.

Politikus PDIP itu mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan fungsinya sebagai ketua Badan Anggaran. Dia mengaku hanya mengesahkan usulan anggaran yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Ya gubernur (yang bertanggung jawab). Gubernur tahu kok. Makanya masa Wagub enggak bisa menjawab, enggak ngerti masalah program DP nol rupiah," ujar pria yang biasa disapa Pras itu.

"Fungsi saya hanya memegang palu untuk mengesahkan anggaran yang diminta. Perencanaan pertamanya dari gubernur, lalu diarahkan ke saya. Jadi pengesahan itu ada di tangan BUMD dan eksekutif. Sampai ke pencairan (dana), semua ada pergubnya," sambung dia.

Terkait fungsi pengawasan terhadap potensi penyelewengan anggaran dalam setiap program daerah, Pras mengatakan bahwa ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD yang melakukan fungsi tersebut.

"Soal anggaran, ada forum, TAPD dan Banggar. Bukan saya sendiri yang melaksanakan itu," kata Pras.

Dia mengaku tidak terlibat terhadap fungsi tersebut. Selain itu, kata Pras, anggaran program Rumah DP nol rupiah itu merupakan anggaran tahun 2018. Saat iu, dirinya belum menjabat sebagai ketua komisi.

"Itu juga anggaran tahun 2018. Ketua komisinya bukan saya. Koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba nama saya (diseret)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut, dia mendorong pihak yang menyeret namanya untuk segera klarifikasi.

"Saya minta, yang menyebutkan nama saya (untuk) klarifikasi. Saya di sini juga mengklarifikasi. karena terus terang saja, kesebut nama saya sebagai Ketua DPRD lantai 10. Saya nggak tahu orangnya. Nggak tahu dari mana juga," jelas Edi.

10 dari 10 halaman

Bantuan DP Rumah Pekerja Informal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.