Sukses

Kubu Tommy: Putusan PTUN Mengembalikan Partai Berkarya kepada yang Berhak

Pihaknya pun tidak ada masalah jika kubu Muchdi akan mengajukan banding atas amar putusan Partai Berkarya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan. Priyo mengatakan, putusan ini mengembalikan partai Berkarya kepada yang berhak.

"Kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan untuk seluruhnya pada persidangan kemarin sore. Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," kata Priyo dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, Priyo yakin Menkumham Yasonna Laoly akan melihat putusan tersebut dengan adil.

"Kami meyakini, Menkumham Dr Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar putusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," kata dia.

Pihaknya pun tidak ada masalah jika kubu Muchdi akan mengajukan banding atas amar putusan tersebut.

"Monggo, silakan saja, kalau Pak Muchdi akan banding," kata Priyo.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Momen Rekonsiliasi Partai

Ketum Berkarya Tommy Soeharto berpesan momentum ini sebagai waktunya untuk rekonsiliasi partai.

"Ketua Umum Mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," pungkas Priyo.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.