Sukses

Soal Pertunjukan Barongsai di PIK Pulau Reklamasi, Polisi: Tidak Ada Panitianya

Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai.

Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai pada saat perayaan imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021. Rekaman video berdurasi 47 detik itupun viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo memberikan penjelasan. Dwi menerangkan, sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola makanan untuk menghelat pertunjukkan barongsai.

"Itu tempat food court atau tempat makan dan kebetulan saja ada di lokasi ada itu. Jadi tidak ada panitianya. Tidak ada undang-mengundang di sana," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai.

"Jadi banyaknya pengunjung bukan karena undangan, tapi mereka yang habis makan. Misalnya gini kalau di tempat makan di food court terus ada orang nyanyi kah, lain-lain. Nah di situ juga begitu, tidak yang ada mengundang," papar dia.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalami Dugaann Pelanggaran Prokes

Dwi menerangkan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut. Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya pengelola rumah makan dan pemain barongsai.

"Sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kita mintai keterangan. Mereka adalah yang mengelola restoran dan pemain barongsai," ujar dia.

Menurut Dwi, para pelanggar protokol kesehatan dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kasus ini masih kita dalami dengan periksa saksi saksi. Kita akan kenakan pelanggar dengan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.