Sukses

KPK Tahan Komisaris dan Direktur Arta Niaga Nusantara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis

Kedua tersangka korupsi proyek multiyears peningkatan jalan di Bengkalis itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono (HS) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama. Keduanya akan ditahan hingga 24 Februari 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Lili di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Lili mengatakan, Handoko akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Melia ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Lili mengatakan, sebelum ditahan di rutan tersebut, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Gedung KPK ACLC Kavling C1.

"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Kedua Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan M Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Lili mengatakan, dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal sejak awal lelang di buka, PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Sementara Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," kata Lili.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.