Sukses

KPK Sebut Pengacara Nurhadi Sengaja Giring Opini terkait Insiden Pemukulan Petugas Rutan

Menurut dia, Maqdir Ismail sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu kepada Nurhadi terkait awal mula terjadi insiden pemukulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail terkait dugaan provokasi terhadap kliennya, yang terlibat insiden pemukulan petugas rutan. KPK menilai pernyataan Maqdir hanya asumsi dan menggiring opini publik.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologi kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Menurut dia, Maqdir Ismail sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu kepada Nurhadi terkait awal mula terjadi insiden pemukulan. Ali memastikan KPK akan memfasilitasinya.

Dia berharap Maqdir Ismail dapat objektif dan profesional. KPK juga meminta agar insiden pemukulan yang dilakukan Nurhadi tak dicampuradukan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Laporkan Insiden Pemukulan

Sebelumnya, KPK melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Dia mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," tutur Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.