Sukses

DPR Tetapkan 33 RUU di Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

Pengambilan keputusan tingkat pertama penetapan Prolegnas Prioritas 2021 turut dihadiri Menkumham Yasonna Laoly serta perwakilan dari DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Terdapat 33 rancangan undang-undang (RUU) dengan rincian 22 RUU usulan DPR (dua RUU diusulkan DPR bersama pemerintah), 9 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD.

Pengambilan keputusan tingkat pertama penetapan Prolegnas Prioritas 2021 turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1/2021) malam.

"Apakah rancangan Prolegnas perubahan RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU prioritas 2021 bisa kita setujui," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja.

Anggota dewan yang hadir pun menyetujui pengambilan keputusan terhadap daftar Prolegnas. "Setuju ya dengan catatan," kata Supratman.

Supratman menjelaskan ada empat RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Yaitu RUU Jabatan Hakim, RUU Bank Indonesia, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Ketahanan Keluarga.

"Empat RUU ini yang tadi kita sepakati juga dengan pemerintah," kata Supratman.

Ada satu RUU yang ditambahkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diusulkan pemerintah.

Dalam pandangan fraksi masih ada beberapa RUU yang dipermasalahkan. Paling banyak penolakan ada pada RUU BPIP.

Selain itu beberapa yang menjadi perdebatan adalah RUU Ibu Kota Negara, RUU Perlindungan Tokoh Agama, RUU Minuman Beralkohol. Begitu juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masih diberikan catatan oleh PKS dan PPP. Namun, pengambilan keputusan tetap dilanjutkan dengan sejumlah catatan dari fraksi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Berikut daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). (Diusulkan bersama Pemerintah).

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara.(Omnibus Law)

7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

9. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Usulan DPD:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. 2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.