Sukses

Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Segera Diadili

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah. Khairuddin dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain berkas penyidikan Khairuddin Syah, tim penyidik juga merampungkan berkas satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka KSS (Khairuddin Syah) alias H. Buyung dan tersangka AGS (Agusman Sinaga) kepada tim JPU. Berkas perkara untuk kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Khairuddin dan Agusman menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPI). Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 7 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Khairuddin dan Agusman. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labuhanbatu Utara," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus membagi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian dalam APBD tahun 2018. Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Puji kemudian meminta Irgan selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.

Atas bantuan tersebut, Irgan menerima Rp 20 juta pada 4 Maret 2018, dan Rp 80 juta pada 2 April 2018 melalui transfer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.