Sukses

8.179 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta rapat koordinasi terkait persiapan pengamanan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8.179 personel gabungan dari TNI dan Polri serta Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membahasnya dalam rapat koordinasi terkait persiapan pengamanan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang digelar pada Selasa (15/12/2020).

"Kekuatan yang akan kita siapkan 8.179 personel gabungan baik itu dari pemprov sendiri, kemudian TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, personel disebar di beberapa lokasi seperti di gereja-gereja. Dia menyebut, ada 316 gereja yang mendapatkan perhatian khusus.

"Ada lebih 1.600 lebih gereja di wilayah Jakarta dan ada 316 gereja yang memang bukan dianggap rawan karena memang berdampingan dengan masjid sehingga perlu ada perhatian khusus," ucap dia.

Dia mengatakan, petugas gabungan juga akan menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta.

Yusri menyampaikan, pemerintah sesuai dengan surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Hari ini kita memastikan semuanya, bagaimana tindakan di lapangan untuk para petugas dan juga aturan-aturan apa yang harus disampaikan kepada para petugas sebagai pelaku di lapangan dan informasinya nantinya ke masyarakat," ujar Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Luhut mengatakan, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 yang naik signifikan. Tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut, Senin (15/12/2020).

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut pun mengusulkan kegiatan terkait dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.