Sukses

Mendagri: Pelanggaran Protokoler Kesehatan di Pilkada 2020 Tidak Terlalu Signifikan

Tito memastikan, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan Langkah-langkah dalam menegakkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Tito mengatakan, sejauh ini pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada bisa dikatakan tidak terlalu besar.

"Memang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," katanya, Rabu (18/11/2020). 

Namun, lanjut Mendagri,  setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.

Untuk memastikan penerapan protokol, Tito menyebut ada rapat koordinasi. Di tingkat nasional rapat koordinasi dipimpin  langsung oleh Menkopolhukam. Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri,  perwakilan  Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.

"Artinya unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir, dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada, " ujarnya.

Dalam rapat itu, kata Mendagri, disosialisasikan PKPU oleh KPU secara detail. Termasuk, seperti apa teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU.  Kemudian soal netralitas dan lainnya. Bawaslu juga menyampaikan apa yang harus dilakukan.

"Polri apa yang harus dilakukan, TNI untuk mengamankan dan juga menegakkan protokol Covid-19. Disamping landasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, juga Polri dapat melaksanakan penerapan UU lain dalam rangka pandemi Covid-19, yaitu UU tentang  Wabah Penyakit Menular," kata Mendagri.

Selain itu, Kemendagri dan pemerintah daerah juga melaksanakan Rakor antisipasi pelaksanaan Pilkada.  Rakor ini sudah dilaksanakan oleh 309 daerah meskipun ada 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini.

"Kami sudah monitor dan sudah melaksanakan semua dan mengundang pasangan calon dan pada saat pasangan calon hadir dalam rakor mereka juga membuat pakta integritas untuk mendukung Pilkada aman dan damai, aman dari gangguan konvensional maupun aman dari Covid-19, "ujarnya.

Selain itu, rapat koordinasi juga mengundang ketua partai. Dihadiri pula  oleh para Sekjen partai.

"Ada 16 Parpol,  semua sudah mengeluarkan surat edaran ke jajarannya masing-masing, ini pun sebetulnya bagian dari mekanisme agar tidak terjadi pelanggaran sebagaimana diatur PKPU, wajib memakai masker, manjaga jarak, mencuci tangan dan yang paling utama adalah mencegah kerumunan,"tutur Mendagri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TNI dan Polri ikut Monitoring

Polri dan TNI,  kata Mendagri,  juga ikut melakukan monitoring harian. Begitu pun dengan  Satgas Covid-19.  Hasil monitoring ini lantas dishare antara  satu elemen ke elemen lain. Sehingga masing-masing elemen bisa mendapatkan rekonsiliasi data apa yang terjadi hari itu. Data apa saja pelanggarannya. Dan data apa saja tindakannya serta lainnya.

"Jadi ini mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Disamping itu dari awal kita meminta  KPU untuk memasukkan tema sentral, yaitu adalah tema mengenai peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing. Ini menjadi tema penting di dalam debat. Ini  penting dalam rangka untuk mendorong para calon kepala daerah, karena ini persoalan riil yang akan mereka hadapi kalau mereka terpilih nanti, dan dapat merubah mindset dan cara bertindak setia calon kepala daerah, "katanya.

Ditambahkan Mendagri, pihaknya juga meminta agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah itu adalah  alat pelindung diri. Itu mesti menjadi salah satu bahan kampanye utama. Misalnya masker, hand sanitizer dan  tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang-ruang publik dengan gambar atau logo  pasangan calon.

"Ini sudah banyak dikerjakan di berbagai daerah oleh para calon kepala daerah dan kami sudah menyampaikan ini lebih efektif daripada baliho. Kami melihat sampai hari ini cukup banyak para calon kepala daerah yang menggunakan metode kampanye seperti ini, " ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.