Sukses

Polisi Tutup 390 Ribu Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah terkait disiplin penerapan protokol kesehatan pencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah terkait disiplin penerapan protokol kesehatan pencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Lewat giat Operasi Yustisi 2020, sudah ada sekitar 390 ribu tempat usaha yang ditertibkan.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 390.102 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 442.049 kali," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Menurut Awi, data tersebut merupakan akumulasi penerapa Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia selama 23 hari, sejak 14 September hingga 6 Oktober 2020. Sejauh ini, sudah ada 4.509.075 kali penindakan dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 611.209 kali dan teguran lisan 3.015.821 kali.

"Kurungan empat kali, denda administrasi sebanyak 49.890 kali dengan nilai denda sebesar Rp 2.782.139.425 miliar," jelas Awi.

Di Ibu Kota Jakarta sendiri, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 1.072 angkutan orang dan barang melanggar aturan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Data ini diperoleh sejak dari diberlakukannya PSBB 14 September 2020 sampai Minggu 4 Oktober 2020.

"Terjadi 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi dengan rincian angkutan orang 261 pelanggaran dan angkutan barang ada 810 pelanggaran," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7.774 Kendaraan Langgar PSBB.

Sementara, dalam operasi yustisi yang digelar, sebanyak 7.774 kendaraan melanggar aturan saat PSBB. Sebanyak 5.357 mendapatkan teguran, 2.118 sanksi sosial, dan denda administrasi sebanyak 229.

"Sebanyak 229 terkena denda administrasi dan nilai denda terkumpul sebanyak Rp 45 juta," ungkap Syafrin.Sementara itu, Syafrin menyatakan ada penuruan volume kendaraan selama PSBB dilaksanakan.

Dia mengatakan rata-rata volume kendaraan mengalami penurunan sebesar 10,17 persen per hari bila dibandingkan dengan PSBB transisi.

"Rata-rata volume sepeda per hari juga mengalami penurunan sebesar 45,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ujar dia.

Selain itu, dia juga menyatakan adanya penurunan rata-rata jumlah penumpang transportasi umum di Ibu Kota yang mencapai 19,22 persen. Saat PSBB Pengetatan jumlah penumpang mencapai 613.699 orang setiap hari.

"Saat pemberlakuan PSBB masa transisi adalah 759.726 penumpang per hari," jelas Syafrin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.