Sukses

Kembali Beraktivitas, Syekh Ali Jaber Kunjungi Mahfud Md di Kediamannya

Pasca insiden yang menimpa penceramah Syekh Ali Jaber pekan lalu, dia mulai beraktivitas.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-insiden yang menimpa penceramah Syekh Ali Jaber pekan lalu, kini yang bersangkutan mulai beraktivitas. Salah satunya menyempatkan diri mengunjungi Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (20/9/2020) sore di kediamannya.

Syekh Ali Jaber datang bersama ayah dan adik kandungnya. Dia pun juga disambut langsung oleh Mahfud dan istrinya.

"Terima kasih dan kami bahagia sekali karena diberikan kesempatan untuk berkunjung sebagai niat membalas ke guru saya tercinta Pak Mahfud MD, dan alhamdulillah saya bisa hadir bersama ayah saya," kata Syekh dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Mahfud pun merasa senang dengan kunjungan Syekh Ali Jaber. Menurut dia, dengan silahturahmi seperti ini akan semakin menegaskan peran dakwah dengan membangun bangsa Indonesia.

"Saya senang dengan kunjungan Syekh Ali Jaber dan ayah Beliau ke sini. Karena dengan silaturrahmi seperti ini kita bisa saling pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia," ungkap Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Hukum Berjalan

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md berjanji membawa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ke pengadilan. Dia juga menyatakan, proses hukum terhadap penusuk berjalan transparan.

"Pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud lewat siaran pers diterima, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Penegasan ini, lanjut Mahfud, dilakukan guna menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat, ada kemungkinan penusuk Syekh Ali Jaber tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pelaku akan diadili," tegas Mahfud.

Dia menambahkan, Polri akan membawan pelaku dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Oleh karena itu, berkait soal kejiwaan akan ditentukan hakim.

"Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," Mahfud menandasi soal penusuk Syekh Ali Jaber.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.