Sukses

Pemprov DKI Minta Satgas Covid-19 Perusahaan Ikut Berperan Selama PSBB

Saat ini Pemprov DKI baru memiliki 25 tim yang harus bertugas mengawasi 79.849 perusahaan di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta bantuan agar Satuan Tugas Covid-19 di perusahaan turut mengawasi perkantoran dalam menjalankan aturan dan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Salah satu alasannya, masih minimnya jumlah tim yang dibentuk Pemprov DKI selama PSBB, untuk mengawasi perusahaan-perusahaan di ibu kota. Saat ini baru ada 25 tim yang harus bertugas mengawasi 79.849 perusahaan.

"Jadi kita Dinas Tenaga Kerja ada 25 tim yang melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta. Nah pemeriksaan atau pengawasan yang kami lakukan, kami sudah susun jadwalnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (15/9/2020).

Menurut dia, dengan peranan Satgas Covid-19 Perusahaan, maka bisa semakin meminimalisasi penyebaran virus corona di kluster perkantoran.

"Kalau tidak ada peran dari pada pelaku usaha dan para pekerja di perusahaan atau perkantoran sama saja bohong. Jangan salahkan kami suatu saat yang kami lakukan pengetatan PSBB kembali," jelas Andri Yansyah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak di Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus penularan Covid-19 akibat virus Corona paling banyak terjadi di perkantoran.

Hal ini disampaikan Anies saat mengumumkan pemberlakukan PSBB Jakarta secara ketat untuk mengendalikan kasus Covid-19, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.

Kondisi itulah, yang membuat Pemprov DKI mengetatkan PSBB di sektor perkantoran agar Covid-19 tak menyebar masif.

"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran-perkantoran," ungkap Anies.

Salah satu yang diminta Anies, adalah perkantoran bisa menerapkan work from home (WFH). Meski demikian, memang ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi.

"Ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," jelas Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.