Sukses

Metro Sepekan: Penggeledahan Rumah Pembunuh Bos Pelayaran hingga Vonis Aurelia Margaretha

Video penggeledahan rumah tersangka pembunuh bos pelayaran di Kelapa Gading hingga vonis Aurelia Margaretha Yulia (26), penabrak lansia Andre Njotohusodo (50).

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian telah berhasil membekuk 12 tersangka penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51).

Dalam sebuah video memperlihatkan penggeledahan rumah salah satu tersangka pembunuhan yang diduga rumah NL. Ia diduga merupakan otak di balik kasus pembunuhan bos pelayaran tersebut.

Dalam video terlihat, seorang wanita yang mengenakan penutup mulut dan hidung. Diduga kuat wanita ini adalah NL.

Sementara itu, pembaca kanal News Liputan6.com rupanya juga ingin tahu terkait adanya sekitar 30 warga dalam satu RW terpapar virus Corona Covid-19. Mereka berada di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Di Kecamatan Pasar Kemis itu terjadi dua pekan lalu pada saat PSBB ke delapan," tutur Jubir Gugus Tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin, 24 Agustus 2020.

Kemudian, vonis untuk Aurelia Margaretha Yulia (26), penabrak lansia atas nama Andre Njotohusodo (50) hingga tewas akhirnya dibacakan.

Aurelia divonis bersalah dan kurungan penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 25 Agustus 2020.

Ketua Hakim Arif Budi Cahyono memaparkan, terdakwa Aurelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan Lakalantas dan orang lain meninggal.

Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Begini Suasana Penggeledahan di Rumah Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran

Polisi telah membekuk 12 tersangka penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51).

Sebuah video memperlihatkan penggeledahan rumah salah satu tersangka pembunuhan yang diduga rumah NL. Ia merupakan otak di balik kasus pembunuhan ini.

Awalnya sejumlah polisi berpakaian sipil terlihat menunjukkan sebundel dokumen yang kemungkinan berisi izin penggeledahan. Dokumen tersebut dibaca oleh salah seorang pria dengan kopiah warna hitam.

Di sampingnya, seorang wanita yang mengenakan kerudung warna biru tua dan baju warna biru muda terlihat memperhatikan sang pria membolak-balikkan lembaran dokumen. Kuat dugaan wanita yang mengenakan penutup mulut dan hidung ini adalah NL.

 

Berikut berita selengkapnya.....

3 dari 4 halaman

Puluhan Warga di Satu RW Kabupaten Tangerang Terpapar Covid-19

Sekitar 30 warga dalam satu lingkungan RW di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terpapar virus corona Covid-19. Puluhan warga tersebut kini harus melakukan isolasi mandiri di dalam rumahnya masing-masing.

"Di Kecamatan Pasar Kemis itu terjadi dua pekan lalu pada saat PSBB ke delapan," tutur Jubir Gugus Tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin, 24 Agustus 2020.

Menurutnya, awal mula penularan Covid-19 terjadi lantaran hubungan erat. Satu orang warga bekerja di daerah DKI Jakarta dan Kota Tangerang, kemudian menularkan ke anggota keluarganya.

Lalu, ada interaksi antara anggota keluarga dengan warga sekitar, sehingga terjadilah penularan virus.

 

Berikut berita selengkapnya.....

4 dari 4 halaman

Aurelia Margaretha Penabrak Lansia di Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Aurelia Margaretha Yulia (26), penabrak lansia atas nama Andre Njotohusodo (50) hingga tewas, divonis bersalah dan kurungan penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 25 Agustus 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aurelia Margaretha Yulia anak dari Bachtiar, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,"ujar Ketua Hakim Arif Budi Cahyono.

Menurutnya, terdakwa Aurelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan Lakalantas dan orang lain meninggal.

 

Berikut berita selengkapnya.....

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.