Sukses

Penampakan Gedung dan Rutan KPK yang Disemprot Disinfektan Covid-19

Penyemprotan disinfektan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Biro Umum KPK melakukan penyemprotan disinfektan dan fogging diseluruh area Gedung KPK, Sabtu (29/8/2020). Hal ini menindaklanjuti adanya 23 pegawai dan 1 tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Areal gedung yang dilakukan penyeprotan dan fogging diantaranya seluruh ruangan di Gedung Merah Putih dan Gedung ACLC Kav. C1, Rutan Merah putih, Rutan Kav C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2010).

Penyemprotan disinfektan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional KPK. Ali memastikan KPK terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

"Beberapa hari ke depan, test swab juga akan kembali dilakukan terhadap para pegawai KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memutuskan akan menutup total markas antirasuah selama tiga hari. Hal ini dilakukan menyusul puluhan pegawai di lembaga antikorupsi ini yang terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 berdasarkan tes swab.

Diketahui, secara total ada 23 pegawai KPK, baik tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19.

"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II, kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu, 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Kembali 3 September

Nawawi menyebut, pada Kamis, 3 September 2020 berikutnya akan diusahakan kembali bekerja sediakala, hanya saja tidak semuanya diperkenankan ke kantor. Sebagian tetap bekerja dari rumah.

"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari Kamis mendatang," kata Nawawi.

Terkait dengan pegawai yang bekerja di Kedeputian Penindakan, Nawawi menyebut masih merumuskan hal yang terbaik. Hal tersebut dikarenakan ada batas waktu penahanan terhadap seseorang di tahap penyidikan.

"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian deputi penindakan yang tentu akan disikapi oleh kedeputian penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Gedung KPK