Sukses

Viral Polisi Tangkap Kepala Adat Laman Kinipan Kalteng, Ini Kata Polisi

Kabar penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, viral. Ini kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, viral. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmarsi penangkapan tersebut.

Menurut dia, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan terlibat sejumlah kasus kriminal.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, karena diduga terlibat atas sejumlah laporan," jelas Hendra saat dikonfirmasi soal kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hendra merinci, laporan pertama adalah tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu, kedua adalah dugaan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang. Berdasar pemeriksaan ketiganya, polisi mendapat nama Effendi Buhing yang merupakan kepala adat Laman Kinipan.

"Hasil pemeriksaan tiga tersangka diketahui yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Hendra membeberkan kronologi kejadian tersebut. Penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing terjadi pukul 14.00 WIB, 23 Juni 2020.

Awalnya, dua karyawan PT SML tengah melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.

"Mereka didatangi oleh empat orang pelaku yang membawa mandau (senjata tajam tradisional suku dayak) dan ikat kepala merah," jelas Hendra.

Empat orang itu, lanjut Hendra, merampas satu unit chain saw milik PT SML dan atas alasan tersebut, polisi menangkap para tersangka.

"Effendi diduga otak pelaku disangka dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana," Hendra menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.