Sukses

Pemprov DKI: Aplikasi Jak APD untuk Pelanggar PSBB Fase Percobaan Internal

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) untuk menerapkan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) untuk menerapkan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Denda progresif tersebut berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan atau sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Lanjut dia, setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat dan proses evaluasi maka aplikasi dapat segera digunakan. Nantinya, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

"Termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan aplikasi Jak APD hanya digunakan oleh internal Pemprov DKI.

Internal yang dimaksud Andri yakni mulai petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Progresif

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.

Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.

"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.