Sukses

Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi di Kenari Jakpus, 17 Orang Ditangkap

Para tersangka yang ditangkap meliputi tiga dokter, satu bidan, dua perawat, pegawai, pengelola, hingga calon pasien aborsi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah klinik yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal. Sebanyak 17 orang pun ditangkap dalam operasi tersebut.

Pengerebekan dilakukan oleh Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya di Klinik dr SWS di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2020 lalu.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/8/2020).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat merinci, enam dari 17 orang yang diamankan merupakan tenaga medis.

"Tiga orang dokter, satu orang bidan, dua orang perawat," ujar dia.

Tubagus menerangkan, selain tenaga medis pihak lain yang turut diamankan di antaranya pengelola, resepsionis, office boy, hingga calon pasien aborsi.

"Kami amankan empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan juga pembagian uang. Kemudian yang turut membantu melakukan itu ada empat orang yang kita amankan, tugasnya antar jemput, membersihkan janin dan juga calo serta pembelian obat," katanya.

"Terakhir tiga orang yang melakukan aborsi. Artinya satu pasangan dan kemudian orang yang menyuruh melakukan. Sehingga semuanya ada 17 orang tersangka yang kita amankan," papar Tubagus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ribuan Pasien Aborsi

Tubagus memyebut, klinik telah beroperasi selama lima tahun. Menurut catatan dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020, pasien yang melakukan aborsi di klinik ini berjumlah 2.638 pasien.

"Belum lagi kita meruntut ke belakang kalau asumsinya itu adalah selama lima tahun klinik itu beroperasi. Namun data dari tahun 2019 sampai dengan bulan April 2020 itu sebanyak 2.638 pasien," ujar dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perbuatanya. Antara lain Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.