Sukses

Pemprov DKI Kaji Aturan Lomba Agustusan, Panjat Pinang Dilarang?

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya masih mengkaji lomba 17 Agustus yang diperbolehkan untuk digelar dalam rangka meramaikan HUT ke-75 RI.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya masih mengkaji lomba 17 Agustus yang diperbolehkan untuk digelar dalam rangka meramaikan HUT ke-75 RI.

"Kita akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan, mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Kata Arifin, jika ada kebijakan yang meniadakan lomba-lomba yang biasa dilakukan di masyarakat, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tetapi kita akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan, dia tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan ya boleh-boleh saja. Jadi bisa boleh, bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya," ujar dia.

Arifin mengatakan lomba intensitas kontak antar orang tinggi, seperti panjat pinang kemungkinan tidak akan diperbolehkan.

"Panjat pinang agak sulit ya, masker susah kita pasang, orang manjat beramai-ramai juga saling bersentuhan. Jadi sebaiknya, saran saya tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan panjat pinang," kata Arifin.

Jika pun ada yang membandel ingin menggelar panjat pinang, Arifin menambahkan masih ada waktu untuk sadar dan berubah pikiran agar tidak melaksanakan kegiatan yang sangat berpotensi terhadap penularan tersebut.

"Ya sekali lagi kami sampaikan, masih ada waktu untuk mengedukasi, masih ada waktu untuk mengingatkan agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya itu ditiadakan," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lagu Indonesia Raya Pengganti Upacara Kemerdekaan

DKI Jakarta akan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai wilayah sebagai pengganti upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pada waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.