Sukses

Satgas Covid-19: Tak Bisa Asal Klaim Obat Tanpa Uji Klinis

Uji klinis bertujuan untuk membuktikan apakah obat tersebut bisa menyembuhkan pasien Covid-19 atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah menyambut baik jika ada peneliti di Indonesia yang menunjukkan temuan obat maupun vaksin Covid-19. Namun dia mengingatkan, obat maupun vaksin Covid-19 tak bisa diklaim sepihak tanpa prosedur yang tepat.

"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," tegasnya dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2020).

Wiku menegaskan, obat Covid-19 harus melalui tahapan uji klinis. Uji klinis bertujuan untuk membuktikan apakah obat tersebut bisa menyembuhkan pasien Covid-19 atau tidak.

Selain itu, uji klinis untuk mengetahui efek samping obat bagi pasien.

"Maka dari itu, setiap obat harus melewati uji klinis," ujarnya.

Setelah melewati uji klinis, obat juga harus mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diperjual belikan. Dia menekankan, obat tak bisa disebarkan sembarangan tanpa mendapat izin pemerintah.

"Tidak bisa sembarangan karena ini adalah urusan nyawa manusia," kata dia.

Wiku juga menyinggung obat Covid-19 yang ramai diperbincangkan publik saat ini. Dia menegaskan, obat tersebut tidak terdaftar di pemerintah. Obat itu juga bukan termasuk obat herbal berstandar, fitofarmaka atau jamu.

"Obat yang saat ini diperbincangkan sampai saat ini tidak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal berstansdar, atau fitofarmaka atau sebuah jamu. Obat ini sampai sekarang yang jelas bukan fitofarmaka karena tidak terdaftar di pemerintah. Produk ini juga bukan herbal berstandar karena tidak ada dalam daftarnya," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hati-Hati Sampaikan Pernyataan

Wiku kemudian mengingatkan peneliti dan publik figur untuk hati-hati menyampaikan pernyataan atau informasi. Apalagi jika informasi tersebut menyesatkan masyarakat yang sedang panik dilanda pandemi Covid-19.

"Sekali lagi saya ingatkan para peneliti dan figur publik untuk perlu berhati-hati dalam menyampaikan berita kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sedang panik mencari jalan keluar sehingga memahami sesuatu hal itu tidak secara utuh dan benar," tutupnya.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.