Sukses

Ravio Patra Diperiksa Selama 4 Jam Terkait Laporan Peretasan

Ravio datang didampingi oleh tim hukum dari Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK).

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Ravio Patra memenuhi panggilan Unit Siber Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait peretasan Whatsapp (WA) yang dialaminya pada 22 April 2020 yang lalu, Kamis (18/6/2020).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ravio pada tanggal 27 April 2020, yaitu laporan tindak pidana peretasan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ravio diperiksa selama kurang lebih 4 jam dengan pertanyaan seputar kronologi peretasan, kerugian akibat peretasan, siapa saja saksi, dan bukti pendukung adanya peretasan," kata Ahmad Fathanah, tim Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) sekaligus advokat LBH Pers melalui keterangan pers, Kamis malam (18/6/2020).

Ravio datang didampingi oleh tim hukum dari Koalisi Anti Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK). Ia telah memberikan beberapa bukti, seperti tangkapan layar adanya peretasan dan komunikasi dengan beberapa pihak terkait peretasan.

"Bukti-bukti yang lain dikuasai oleh penyidik yang menyidik kasus kriminalisasi Ravio, sehingga tim hukum berharap Unit Siber dapat mengakses bukti tersebut," ungkap Ahmad.

Ravio dan KATROK mengapresiasi diprosesnya laporan peretasan yang menimpa dirinya. Namun begitu, KATROK sebagaimana sebelumnya tetap bersikap dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan kasus peretasan ke tahap penyidikan, serta menemukan siapa pelaku peretasan dan orang-orang yang menyuruh melakukan peretasan.

Serta mendesak untuk menghentikan kasus yang dituduhkan ke Ravio Patra dan memulihkan nama baik Ravio.

"Mengembalikan telepon genggam dan komputer jinjing yang disita oleh kepolisian, termasuk komputer jinjing milik kantor tempat Ravio bekerja," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Ditangkap

Ravio sebelumnya pernah ditangkap atas tuduhan menyiarkan berita onar pada 22 April 2020 lalu. Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Oky Wiratama Siagian menilai kasus yang menimpa Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra janggal.

Oky menuding pihak kepolisian tidak mengantongi surat penangkapan saat meringkus Ravio Patra.

"Tiba-tiba dia (Ravio Patra) ditangkap pada (20/4/2020) dan dia meminta surat perintah penangkapan dan surat tugas dan tidak diberikan, yang menangkap juga berpakaian preman, tidak tahu dari mana. Lalu dia baru tahu kalau itu adalah polisi itu anggota Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (3/6/2020)

Saat itu, Ravio tak diperkenankan menemui penasihat hukumnya. Sehingga, Ravio di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi penasihat hukum. "Kami menduga ada penangkapan yang tidak sah," ucap dia.

Oky menyebut, penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di indekos Ravio Patra tidak sah.

"Tidak ada surat izin penggeledahan dari PN setempat. Di mana itu di wilayah PN Jakpus kan kosan dia. Pihak kepolisian seharusnya mendapat surat izin penggeledahan dari PN Jakpus tapi tidak ada," ujar dia.

Karena itu, Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun termohonnya adalah Polda Metro Jaya. Gugatan terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.Sel

"Ada 3 objek yang kami ajukan dalam praperadilan yakni sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya kami uji di praperadilan," tandas dia.

Kala itu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Argo Yuwono menjelaskan, turut diamankan pula Warga Negara Asing (WNA) berinisial RS.

"Diamankan pada saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020).

Menurut Argo, awal penangkapan Ravio berdasarkan laporan saksi berinisial DR terkait adanya ajakan melakukan penjarahan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Dari situ, penyidik Polda Metro Jaya melakukan profiling pemilik nomor.

"Setelah kita profiling bahwa nomor itu ada nomornya atas nama RPS yang dilacak keberadaannya berada di Menteng, Jakarta Pusat," jelas dia.

Menurut pengakuannya, WhatsApp dibajak orang tidak dikenal.

"Dari pengakuan RPS bahwa WA-nya telah di-hack, saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang mengirimkan kepada laboratorium forensik untuk mengetahui jejak digitalnya seperti apa," Argo menandaskan.

Belakangan, Ravio Patra dan seorang WNA itu pun dipulangkan pada Jumat (24/4/2020) pagi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.