Sukses

Mahfud Md: Pilkada Digelar 9 Desember Sudah Disepakati Bersama

Menurut Mahfud, jika ditunda, maka pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Serentak 2020 diputuskan digelar pada 9 Desember mendatang. Namun, masih menimbulkan pro dan kontra lantaran masih ada pandemi Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, keputusan 9 Desember itu sudah disepakati baik oleh DPR maupun pemerintah dan juga KPU.

"Itu sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

"Kalau menunggu kapan Corona selesai, juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemeritah itu perlu bekerja secara efektif," lanjut dia.

Menurut dia, jika ditunda, maka pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.

"Nah kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari," ungkap Mahfud.

Dia menuturkan, hampir seluruh kepala daerah setuju Pilkada dilakukan 9 Desember . Meskipun ada yang menolak dan itu dianggap biasa.

"Kalau kepala daerah berdasar monitor kami, hampir seluruhnya setuju. Ya ada 1-2 lah biasa, tetapi kalau dilihat presentasenya lebih dari 2/3 bersemangat untuk segera dilaksanakan," tutur Mahfud.

Menurut dia, wajar jika ada berbagai isu muncul terkait Pilkada. Ada pihak yang setuju, ada yang tidak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temui MA

Mahfud mengaku bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP sudah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) mendiskusikan tentang Pilkada.

"Dengan Mahkamah Agung kita mendiskusikan tentang proses peradilan yang cepat, murah dan sederhana, itu prinsip peradilan. Bagaimana nanti dalam sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat," jelas Mahfud.

Dia menegaskan, meminta MA melaksanakan sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada. Ini di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya itu menurut Undang-Undang itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi," tutur Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.