Sukses

Polisi Ungkap Pencurian Bermodus Penyuka Sesama Jenis di Menteng Jakpus

Yusri menyebut, korban dan pelaku mengalami penyimpangan seksual. Kedua disebut suka sesama jenis.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor dan handphone.

Salah satu pelaku berinisial TH diketahui memiliki penyimpangan seksual dan menyasar korbannya AR, seorang pria yang juga memiliki ketertarikan seksual sesama jenis alias gay.

Mulanya, TH dan AR berkomunikasi di aplikasi Michat. Obrolan diantara mereka berlanjut ke pertemuan di daerah Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 19 Mei 2020. Keduanya hendak menyewa hotel. Tapi karena tidak ada kecocok, TH mengajak AR mengitari Jakarta. 

TH saat itu berniat merampok barang-barang milik AR dengan meminta bantuan temannya ZA dan FS alias Ojan (DPO). Saat itu, TH dan AR berboncengan. Sementara ZA dan Ojan membuntuti dari belakang.

"ZA dan O menyetop kendaraan yang dikemudikan AR di daerah Menteng. Di situ kedua rekannya memberikan celurit kepada TH dan kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban empat melawan hingga luka di ibu jari. Tapi, kalah sepeda motor dan handphone dibawa lari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat Konferensi Pers, Senin (8/7/2020).

Yusri menyebut, korban dan pelaku mengalami penyimpangan seksual. Kedua disebut suka sesama jenis. Saat ini, polisi berhasil menangkap tiga dari total lima pelaku. Dua orang lain masih dalam pengejaran.

"Pertama inisial TH, dia perannya eksekutor dan kemudian yang mengundang korban, mengajak korbannya. Kedua inisial ZA, ini adalah joki. Ketiga penadahnya. Totalnya sebenarnya ada lima pelaku dua orang lain masih DPO," ujar dia.

Yusri mengatakan, salah satu pelaku yang masih dalam perburuan berperan sebagai penadah. Yusri menjelaskan, usai merampok, ketiga pelaku menjual barang-barang ke penadah.

"Salah satu penadah berinisial DP alias Danu, sudah ditangkap. Yang dijual ke DP Ini handphone. Kalau sepeda motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran," ujar dia.

Dua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan penadah dijerat, Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.