Sukses

Thailand Semakin Dekat dengan Pengesahan UU Pernikahan Sesama Jenis

Majelis di parlemen Thailand pada Rabu (27/3/2024) membahas pengesahan RUU kesetaraan pernikahan sesama jenis, kali ini masuk pembahasan akhir.

Liputan6.com, Bangkok - Majelis di parlemen Thailand pada Rabu (27/3/2024) membahas pengesahan RUU kesetaraan pernikahan sesama jenis, kali ini masuk pembahasan akhir.

Ini dianggap sebagai sebuah langkah penting yang menjadikan negara itu semakin dekat untuk menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan hubungan sesama jenis, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (28/3).

RUU tersebut sekarang memerlukan persetujuan dari parlemen Thailand dan dukungan dari Raja Thailand sebelum menjadi undang-undang.

RUU ini mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir, dengan 10 suara menentangnya.

“Kami melakukan ini untuk seluruh rakyat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan,” kata Danuphorn Punnakanta, ketua komite parlemen mengenai rancangan undang-undang tersebut.

"Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah."

Pengesahan RUU ini menandai sebuah langkah signifikan dalam mengukuhkan posisi Thailand sebagai salah satu masyarakat paling liberal di Asia dalam isu lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Lewat keterbukaan dan sikap bebas yang sejalan dengan nilai-nilai tradisional dan konservatif Budha.

Thailand telah lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis, dengan suasana sosial LGBT yang dinamis bagi penduduk lokal dan ekspatriat, dan kampanye yang ditargetkan untuk menarik wisatawan LGBT.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ikuti Taiwan dan Nepal

RUU ini akan mulai berlaku dalam waktu 120 hari setelah persetujuan kerajaan. Thailand akan mengikuti Taiwan dan Nepal dalam menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan hubungan sesama jenis.

Undang-undang ini telah dibuat selama lebih dari satu dekade, namun tertunda karena pergolakan politik dan ketidaksepakatan mengenai pendekatan apa yang harus diambil dan apa yang harus dimasukkan dalam RUU tersebut.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 memutuskan bahwa undang-undang perkawinan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, dan merekomendasikan agar undang-undang tersebut diperluas untuk menjamin hak-hak gender lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.