Sukses

PSBB Diperpanjang, Anies: Sekolah Masih dari Rumah

Anies mengatakan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

Meski memasuki masa transisi, Anies menyebut kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dilaksanakan.

"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13 (Juli). Ini bukan berati kegiatan belajar di sekolah," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menurut Anies, kegiatan belajar di sekolah tidak akan dilaksanakan sampai keadaan benar-benar aman.

Anies menegaskan, tahun ajaran sekolah tetap dimulai 13 Juli, meski pembelajaran dilakukan di sekolah maupun di rumah.

"Jangan sampai ada yang anggap tahun ajaran itu belajar di sekolah, karena siklus tahun ajaran itu terkait kegiatan belajar-mengajar, baik di rumah maupun sekolah," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Jakarta Menjadi Kota Aman dan Sehat

Anies juga mengatakan, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi, setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau. Walaupun masih ada yang berwarna merah.

"Kami Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies.

Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.