Sukses

Belasan Pelanggar PSBB di Cipayung Dijatuhi Sanksi Denda dan Sosial

Petugas juga menindak pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kecamatan Cipayung kembali melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini pengawasan dan penindakan dilakukan di Jalan Pagelarang, Kelurahan Setu dengan melibatkan 38 personel gabungan.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, Jalan Pagelarang dipilih karena menjadi akses penghubung dengan wilayah Bekasi, Jawa Barat. Petugas menindak para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker serta kendaraan yang berpenumpang lebih dari 50 persen.

Petugas juga menindak pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

"Hasilnya ada 15 pengendara tidak menggunakan masker kami jatuhi sanksi untuk memberikan efek jera," ujar Fajar Eko, Selasa (2/6/2020).

Dari 15 pelanggar tersebut, sambung Eko, 13 pelanggar dijatuhi sanksi administrasi membayar denda minimal Rp 100 ribu. Sedangkan dua pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Kami juga menyosialisasikan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB," tandas dia seperti dikutip dari BeritaJakarta.com.

Pada hari yang sama, petugas gabungan juga melakukan pengawasan dan penindakan atas penerapan PSBB di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. Hasilnya, sekitar 60 toko mainan di pasar tersebut ditutup petugas lantaran melanggar Pergub DKI No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin mengatakan, pengawasan dan penindakan PSBB di kawasan Pasar Gembrong sebetulnya rutin digelar. Namun, meski sering ditertibkan, para pedagang tersebut tetap membandel dan nekat menjual dagangannya.

"Karena masih membandel terpaksa kami ambil tindakan menutup 60 toko di Pasar Gembrong sampai penerapan PSBB Berakhir. Ini untuk memberikan efek jera dan agar patuh dengan kebijakan PSBB," tegas Sadikin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijatuhi Sanksi Sosial

Selain menutup 60 toko, sambung Sadikin, pihaknya juga menindak 50 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di area pasar. Dari jumlah itu, 34 orang dikenai sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, membersihkan trotoar dan taman menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. Sedangkan 16 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi administrasi masing-masing dijatuhi denda Rp 100 ribu.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sampai PSBB di Jakarta berakhir. Kami juga mengimbau semua pihak agar mematuhi kebijakan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI untuk memutus penyebaran Covid-19," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.