Sukses

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Perum Jasa Tirta Djoko Saputro Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang digelar secara virtual di mana majelis hakim dan penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Djoko Saputro di Lapas Sukamiskin Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II Djoko Saputro divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung. Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"Menyatakan Terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Pidana Penjara selama 5 tahun, Denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Asep Sumirat, Selasa (26/5/2020).

Sidang digelar secara virtual di mana majelis hakim dan penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung sedangkan Djoko Saputro di Lapas Sukamiskin Bandung.

Majelis menilai Djoko terbukti melanggar Dakwaan Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan Djoko dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Djoko dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan ada tanggungan keluarga.

Mendengar vonis ini, baik Djoko maupun penuntut umum pada KPK menyatakan berpikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima vonis.

Vonis yang dijatuhkan hakim tak berdeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa diketahui menuntut Djoko Saputro pidana 5 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah Djoko diangkat sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II. Saat itu, Djoko diduga memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.

Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Korupsi

Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna terbukti melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II.

Selain itu, Jaksa meyakini perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar, Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta, Manal Musytaqo Rp 149 juta, Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta, Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.