Sukses

Mensos Patuhi Rambu KPK terkait Penyaluran Bansos Corona

Diketahui surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terdampak Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyebut akan menjalankan dan mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus Corona atauCovid-19.

"Kami di Kemensos harus memerhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK (Firli Bahuri) tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program penanggulangan Covid-19," ujar Mensos Juliari, Minggu (26/4/2020).

Diketahui surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terdampak Corona.

Juliarimengaku selalu berkoordinasi dengan meminta saran dari KPK dalam hal pengawasan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial, Sehingga pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk pada DTKD.

"Kami terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK, yang tidak hanya dalam pengawasan penggunaan anggaran, tapi juga dalam hal penggunaan data penerima bansos," kata Juliari.

Juliari menyebut, peran KPK sangat vital dalam mengawasi dana bansos yang disalurkan oleh Kemensos. Sehingga pihaknya tidak khawatir melanggar hukum dalam menjalankan program dana bansos.

"Saya kira peran KPK sangat vital bagi kami semua yang terlibat langsung dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19. Dan khususnya dalam program dana bansos. Sehingga kami menjadi lebih tenang dan lebih yakin dalam menjalankan tugas. Sangat membantu tugas-tugas kami," tuturnya.

Juliari menyampaikan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini mendapat tambahan, yang awalnya pada 21 April 2020, diumumkan jumlahnya sebesar 4,8 juta keluarga, demi mengurai dampak Covid-19, kini setelah dihitung ulang ada penambahan data, menjadi 20 juta KPM.

"4,8 juta ini adalah KPM tambahan untuk Program Kartu Sembako yang tadinya 15,2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta KPM," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edaran KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan”, ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (22/4/2020).

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

"Kedua, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS," kata Firli.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.