Sukses

PSBB Sumatera Barat Mulai Berlaku Hari Ini 22 April 2020

Menurut Gubernur, acuan penerapan kebijakan itu ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020). PSBB akan berlaku selama 14 hari.

"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani. Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayito di Padang, Senin, 20 April 2020. Demikian dilansir Antara.

Ia mengatakan, keputusan itu diambali usai menggelar rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauh dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar.

Menurutnya acuan penerapan kebijakan itu ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum, sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.

"Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aktivitas warga dibatasi

Ia menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 2020 selama PSBB, aktivitas setiap orang di luar rumah akan dibatasi, yaitu meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Irwan menyebut sebelum aturan itu diterapkan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami dan dengan disiplin menjalankan PSBB.

Sebagian kebijakan itu sebenarnya sudah juga diterapkan saat ini di Sumbar, namun belum sepenuhnya berjalan.

Gubernur berharap, dengan penerapan PSBB yang disiplin selama 14 hari, penyebaran COVID-19 di provinsi itu benar-benar bisa dihentikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.