Sukses

Ridwan Kamil: Selama PSBB, Perantau Bukan KTP Jawa Barat Tetap Dibantu

PSBB di lima wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi mulai berlaku pada 15 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjamin warga perantau yang tergolong miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB di lima wilayah Jawa Barat yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, mulai berlaku pada 15 April 2020.

"Kepada para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Anda akan dipersamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh batuan, kami akan bantu," kata Ridwan Kamil saat konferensi Pers, Minggu (12/4/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil mengelompokkan warga terdampak Covid-19 menjadi dua golongan. Kang Emil menyebut, golongan pertama yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui Kementerian kementeriannnya," ujar dia.

Kemudian, golongan non-DTKS. "Mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," ujar dia.

Kang Emil membagi dua kelompok non-DTKS yakni yang ber-KTP di lima wilayah PSBB dan perantau.

Pihaknya saat ini sudah mengistruksikan kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan. Dia berpesan agar semua yang dinilai layak mendapatkan bantuan untuk dimasukan nama-namanya. Baik itu ber-KTP atau tidak ber-KTP di wilayah tersebut.

"Para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu, selama ekonominya susah, dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Selama de facto memang ngekos atau bekerja di situ," Ridwan Kamil menandaskan.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB di Bogor, Bekasi, Depok Mulai Diterapkan Rabu 15 April 2020

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan PSBB efektif diterapkan pada 15 April 2020.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur rapat bersama bersama forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Jabar dengan 5 kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok usai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di 5 wilayah tersebut.

"Kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai pada Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Setelah 14 hari nanti kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Dia mengatakan, salah satu kegiatan yang akan dilakukan sepanjang PSBB yakni tes masif untuk melacak penyebaran Covid-19. "Kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini tes masif sebagai metode pelacakan penyebaran virus akan kami maksimalkan," terangnya.

"Per hari ini sudah 70.000 tes masif dilakukan di Jawa Barat, dan akan kami teruskan sampai 100.000 dan seterusnya sampai target 300.000," kata dia.

Ridwan Kamil menjelaskan, dari 5 wilayah yang disetujui PSBB, ada dua kabupaten yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, penanganan PSBB tidak bisa dilakukan seperti di DKI Jakarta lantaran kabupaten memiliki desa.

"Karena itu, Kabupten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi 2. Di zona merah, kecamatan kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," jelas dia.

Ridwan Kamil mengatakan, PSBB secara maksimal akan dilakukan di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.

Dia menjelaskan, PSBB maksimal salah satunya memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu, kemudian membatasi kegiatan perkantoran, kegiatan komersial, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.