Sukses

Polda Metro Jaya Dirikan 33 Titik Pemeriksaan PSBB

Check point tersebut dibangun di seluruh pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api dan gerbang-gerbang tol.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut Polda Metro Jaya membangun 33 check point di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau check point di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan hari pertama pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 check point tersebut.

Ia menyebutkan, 33 check point tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api dan gerbang-gerbang tol.

"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," katanya seperti dikutip Antara.

Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

"Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," kata Sambodo.

Dia mengharapkan dengan pemantauan dan sosialisasi yang dilakukan dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

"Ketentuan-ketentuan ini kita laksanakan dan kita sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga walaupun isi kendaraan cuma berdua secara kapasitas memenuhi 'physical distancing' harus dijaga sehingga kemudian satu orang harus duduk di belakang pengemudinya sendirian," kata Sambodo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penutupan dan Pembatasan

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id per Jumat pukul 11.28 WIB jumlah kasus positif di DKI Jakarta sebanyak 1.810 orang dengan rincian, 1.139 orang dirawat, 433 orang isolasi mandiri, 82 orang pasien sembuh dan 156 orang meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PSBB