Sukses

Ojek Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB di DKI Jakarta

Angkutan kendaraan umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik pangkalan maupun online atau ojol.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB, termasuk bidang transportasi.

Angkutan kendaraan umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik pangkalan maupun online atau ojol.

"Ojek sementara tidak diizinkan menarik penumpang, hanya boleh untuk pengantaran barang, makanan, dan minuman," tulis aturan PSBB DKI yang dirilis di situs resmi Pemprov Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT juga terkena dampak PSBB yang cukup ketat. MRT berkapasitas 325 penumpang dan LRT berkapasitas 129 penumpang dipangkas habis dalam rentang waktu satu kali perjalanan.

"MRT hanya berkapastias 60 penumpang per kereta dan LRT 30 penumpang per kereta," ungkap aturan PSBB DKI ini.

Kemudian untuk TransJakarta, golongan bus gandeng berkapasitas 120 penumpang dipangkas menjadi 60 orang. Sedangkan jenis single berkapasitas 60 penumpang, dipangkas menjadi 30 orang batas maksimal.

Angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajaj juga harus mengikuti kebijakan PSBB DKI. Untuk bus besar dari 52 penumpang dipangkas menjadi 26 orang. Demikian juga dengan bus kecil berkapasitas 12 orang yang juga hanya diizinkan mengangkut enam penumpang.

"Bajaj kapasitas 3 orang normalnya, PSBB menjadi dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang," terang aturan ini.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan untuk Taksi dan Kapal

Untuk taksi, prosedurnya hanya boleh mengangkut tiga orang, terdiri dari satu sopir dan dua penumpang.

"Senada juga dengan taksi online, untuk jenis sedan hanya boleh berisi tiga orang, satu sopir dua penumpang, dan jenis nonsedan berkapasitas tujuh orang hanya boleh berisi empat orang, satu sopir, dua penumpang tengah, dan satu penumpang belakang," jelas aturan ini.

Terakhir untuk angkutan air berjenis kapal di Kepulauan Seribu normalnya berkapasitas 54 jiwa. Namun, dengan menyesuaikan PSBB DKI hanya boleh mengangkut 25 jiwa dengan ketentuan operasional satu kali dalam satu minggu (dua kapal).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.