Sukses

Eksekusi Penggusuran Perumahan Green Citayam City Berlangsung 2 Tahap

PN Cibinong akan mengeksekusi lahan Perumahaan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akan mengeksekusi lahan Perumahaan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Eksekusi dijadwalkan, Jumat (13/3/2020) besok.

"Iya eksekusi dilakukan Jumat besok (hari ini)," kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ben Ronald Situmorang, Kamis (12/3/2020).

Namun begitu, eksekusi perumahan Green Citayam City dilakukan secara bertahap. Pertama, penyitaan bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1798, 03, 1799. Tahap kedua, SHGB nomor 1799, 1798, dan nomor 3.

"Eksekusi tahap pertama berupa lahan kosong, tidak dihuni oleh warga," ujar Ben.

Menurutnya, eksekusi dibagi dua tahap berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk PT Tjitajam selaku pemilik sah lahan tersebut.

Sebelum rapat, ada permintaan dari sejumlah konsumen baik yang sudah menempati rumah maupun masih dalam proses pengajuan kredit di perumahan tersebut. Mereka meminta agar pihak PT Tjitajam mencarikan solusi dan bagi kontraktor Green Citayam City mengembalikan kerugian bagi konsumen secara menyeluruh.

"Dengan alasan kemanusiaan eksekusi untuk lahan yang ada bangunan dilaksanakan tahap kedua. Pelaksanaannya setelah PT Tjitajam menyelesaikan sosialisasi ke konsumen," terangnya.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengaku menerima keputusan hasil rapat koordinasi, dimana eksekusi dilaksanakan secara bertahap. Kliennya juga siap melakukan sosialisasi untuk mencarikan solusi terbaik bagi konsumen Green Citayam City.

"Meskipun klien kami yang dirugikan, tapi kami tetap akan memperhatikan humanisme. Konsumen yang membeli lewat developer, kalau pengen rumah kami akan ganti dengan rumah sesuai kerugian yang ada," ujar Reynold.

Sementara bagi konsumen yang langsung membeli rumah lewat kontraktor. Pihaknya akan meminta PT GCC untuk mengembalikan uang mereka.

"Kita akan ajak PT GCC untuk ikut duduk bersama dan mengembalikan uang konsumen," ucap Reynold.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ratusan Rumah Sudah Terjual

Namun saat ditanya kapan sosialisasi selesai dilaksanakan, Reynold mengaku belum bisa memastikannya. "Yang pasti secepatnya agar eksekusi kedua bisa segera dilaksanakan," kata dia.

Dari data yang ia dapat, dari 3.000 bangunan rumah dan toko di Perumahan Green Citayam City, sedikitnya 980 unit rumah sudah terjual, 633 unit di antaranya sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN). Tapi, ia mencatat baru 340 KK yang menempati rumah di GCC.

PN Cibinong akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City selaku pengembang perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini