Sukses

Pengedar Sabu di Kebon Jeruk Ditangkap, Nilainya Rp 1 M hingga Tong Sampah Jadi Kamuflase

Penangkapan pengedar sabu berinisial DS dan DR itu berdasarkan informasi masyarakat yang melihat ada dua orang mencurigakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengedar narkoba jenis sabu kembali dicokok aparat kepolisian. Kali ini, anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat meringkus dua terduga pengedar sabu.

Keduanya ditangkap di lokasi parkir mini market Jalan Panjang H Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 10 Maret 2020 malam.

Penangkapan pengedar sabu Deri Saputra dan Dhiki Rahayu atau DS dan DR itu berdasarkan informasi masyarakat yang melihat ada dua orang mencurigakan.

"Barang bukti yang di bawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat satu kilogram," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy, seperti dilansir Antara, Kamis (12/3/2020).

Rupanya, kedua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu dikendalikan oleh orang di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman seumur hidup.

Berikut fakta-fakta penangkapan pengedar sabu di Kebon Jeruk dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy menjelaskan, penangkapan dua pengedar sabu itu berasal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria mencurigakan berada di parkiran sebuah mini market.

"Barang bukti yang di bawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat satu kilogram," kata Ardhy di Jakarta, dilansir Antara.

Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan memesan sabu tersebut.

"Selain satu kilogram sabu, kami juga temukan paket sabu dengan berat 0,48 gram. Kami juga amankan satu unit mobil, ponsel, dan kartu ATM," ucap Ardhy.

 

3 dari 4 halaman

Dikendalikan dari Dalam Lapas

Ardhy menjelaskan, kedua pengedar berinisial DS dan DR dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, bos besar kedua tersangka itu adalah narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas di Purwakarta, Jawa Barat.

"Iya, tapi atasnya mengendalikan dari lapas di wilayah Purwakarta," ujar Ardhy, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, kelompok mereka sudah berkali-kali mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Ardhy menjelaskan, selain menangkap kurir narkoba yang membawa 0,48 gram sabu itu dan dilakukan pengembangan, seorang kurir lainnya tengah menunggu. Polisi pun kemudian meringkus satu pelaku lagi.

"Saat mobilnya digeledah, kami temukan satu kilogram sabu kualitas dari Cina. Selain itu satu orang lainnya tertangkap tengah memakai narkoba tersebut," kata Ardhy.

"Sabu ini nilainya Rp 1 Miliar. Rencananya mau disebarin di daerah Jakarta dan Jawa Barat," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase

Ardhy kemudian menjelaskan, tong sampah menjadi alat kamuflase dua ​​​pengedar sabu DS dan DR untuk mengirimkan paket sabu dalam jumlah besar.

Dia menyebutkan, paket narkoba ditempelkan di sekitar tong sampah agar tak mencurigakan.

"Bandarnya ini tempel sabu senilai Rp1 miliar di samping tong sampah di Jawa Barat. Kemudian nantinya sabu itu akan diambil oleh kurir," kata Ardhy, melansir Antara.

Setiap kurir dibayar Rp 5 juta sekali transakasi mengantarkan satu kilogram sabu dari Purwakarta, Jawa Barat, sampai ke Jakarta.

"Jadi satu kurir ambil satu kilogram. Sementara dua kurir itu sudah kami tangkap di sebuah mini market di kawasan Kebon Jeruk," kata Ardhy.

Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman mengenai jalur transaksi sabu tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.