Sukses

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kalau Ibu Bekerja, Siapa yang Jaga Anak?

Ali mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga ini agar mendorong negara menyediakan tempat penitipan anak. Agar ada yang mengasuh.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher menjelaskan kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pengusul RUU ini menegaskan, perhatian pasal tersebut untuk anak-anak.

Ali beralasan, seorang ibu yang bekerja bisa tak punya waktu jika harus bekerja hingga malam.

"Yang paling penting adalah hak asuh anak intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya, anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai Ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah waktu ini siapa yang menjaga," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Ali mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga ini agar mendorong negara menyediakan tempat penitipan anak. Agar ada yang mengasuh.

"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu. Itu loh undang-undang nomor 1 tahun 1974 terkait dengan persoalan perkawinan hak asasi kepada ibu, Bapak adalah kepala rumah tangga. Ibu adalah ibu rumah tangga," jelasnya.

Ali mengatakan, pasal tersebut bukan persoalan diskriminasi gender. Tetapi bagaimana menjamin tumbuh kembang anak.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Masalah Jika Suami Mengizinkan

Dia mengatakan, selama suami tidak melarang istri bekerja menjadi tidak masalah. Selama kewajiban suami itu turut dipenuhi.

"Jangan sampai nanti bekerja semuanya anak itu tidak terurus itu kan masalah, sekarang Adinda kerja, suami kerja, mertua nggak ada atau orangtua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itu lah pintu masuk kejahatan terhadap anak," pungkasnya.

Pada pasal 25, disebutkan istri memiliki tiga kewajiban; a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.