Sukses

Tak Ingin Jadi Kontroversi, Pimpinan DPR Janji Cermati RUU Ketahanan Keluarga

Dasco berjanji akan mecermati pasal-pasal bermasalah atau yang menjadi sorotan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Beberapa pasal menjadi sorotan publik. Pada pasal 25 misalnya, peran suami dan istri di dalam rumah tangga diatur hingga mendetail dan sangat masuk ranah privat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut pihaknya akan mencermati pasal-pasal kontroversial.

"RUU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati. Kita juga tidak ada pengen ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversial yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2/2020).

Dasco berjanji akan mecermati pasal-pasal bermasalah atau yang menjadi sorotan publik. "Kita sama-sama cermati dan sama-sama membuat daftar inventarisasi masalahnya," ucapnya.

Politisi Gerindra itu enggan berkomentar mengenai anggapan RUU Ketahanan Keluarga adalah kontra dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Saya enggak tahu ya apakah itu menjadi pesaing UU PKS yang kemarin sempat tertunda, tetapi yang pasti UU yang akan dibahas ini akan sama kita cermati, demikian," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengakui ada pasal kontroversi seperti pasal 25.

"Ada yang menimbulkan kontroversi saya tahu, misalnya peran wanita, kewajiban istri, nah itulah yang saya kira pertemukan itu kan baru usulannya, belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu ya nggak akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan," katanya.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persilahkan Masyarakat Kritisi

Ia mempersilakan masyarakat mengkritisi RUU itu, namun tidak dengan ujaran kebencian.

"Silakan saja berbagai elemen masyarakata kemudian menyampaikan pendapatnya, yang penting tidak usah dengn ujaran kebencian lah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.