Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai kekeliruan atau salah ketik dalam rancangan Undang-undang bisa dimaklumi dan biasa terjadi. Dia juga membenarkan adanya salah ketik terdapat pada Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut peraturan pemerintah bisa mengganti undang-undang.
Baca Juga
"Kan itu tidak apa-apa, sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan peraturan pemerintah tidak bisa mengubah Undang-undang namun hanya bisa mengubah tata cara pengubahan. Hal tersebut merujuk pada teori Undang-undang.
"Itu aja, jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU," ungkap Mahfud.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesalahan Omnibus Law
Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement